table of contents
Butuh Layanan Penerjemah Tersumpah?

Linguaplus Siap Bantu Anda!

Waarmerking adalah salah satu wewenang yang dimiliki oleh notaris. Wewenang tersebut dilakukan dengan cara melakukan pencatatan terhadap keberadaan suatu dokumen. Waarmeking kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Untuk lebih memahami pengertian waarmerking, simak penjelasannya berikut ini.

Waarmerking Adalah Pembukuan Notaris

Waarmerking merujuk pada sebuah proses pencatatan notaris di buku khusus atas keberadaan suatu dokumen. Tujuan dilakukan waarmerking adalah untuk memberi kepastian hukum atas keberadaan suatu dokumen.

Biasanya dokumen yang dilakukan waarmerking adalah surat wasiat atau dokumen perjanjian para pihak.  Notaris akan memberi kesaksian terhadap keberadaan suatu dokumen yang telah di-waarmerking.

Proses waarmerking dilakukan oleh notaris dengan cara membubuhkan tanda tangan dan keterangan di surat bagian bawah. Keterangan yang diberikan menyantumkan nomor dan tanggal, misalnya sebagai berikut.

Waarmerrking Nomor :…/war/VII/2013

Ditandai dan dimasukkan kedalam Buku Daftar yang disediakan untuk keperluan itu, pada hari ini, hari…, tanggal….,

Kewenangan notaris untuk melakukan waarmerking diatur di Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang- Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa notaris punya wewenang membukukan dokumen di bawah tangan dengan mendaftarkannya di buku khusus.

Cara Waarmerking di Notaris

Waarmerking biasanya dilakukan pada surat perjanjian yang melibatkan beberapa pihak. Setelah perjanjian dibuat dan diitandatangani para pihak, dokumen tersebut dibawa ke notaris. Nantinya notaris akan melakukan waarmerking dengan membubuhkan tanda tangan dan tanggal dan mencatatnya di buku khusus.

Perlu dipahami bahwa surat perjanjian yang dibuat harus sudah dilengkapi, baik memuat tanggal dan tanda tangan. Dengan begitu tanggal perjanjian dan tanggal waarmerking tentu akan berbeda. Meski waarmerking dilakukan jauh hari setelah para pihak tanda tangan, hak dan kewajiban para pihak yang tercantum di dokumen berlaku sejak para pihak tanda tangan.

Beda Waarmerking dan Legalisasi

Meski sama-sama dilakukan di notaris, waarmerking dan legalisasi adalah dua hal yang berbeda. Bahkan kekuatan hukum yang dimiliki pun berbeda.

Baca Juga: Contoh Ijazah Legalisir yang Benar, Cek Komponen yang Dibutuhkan

Proses waarmerking dilakukan dengan mengedepankan aspek penentuan tanggalnya saja. Artinya notaris tidak dapat memverifikasi tanda tangan, tidak bisa memastikan para pihak memahami perjanjian yang ada pada dokumen, bahkan tidak mengetahui secara spesifik apa isi dokumennya.

Sedangkan pada legalisasi, notaris akan memastikan bahwa yang menandatangani dokumen adalah para pihak yang bersangkutan. Notaris juga akan memastikan bahwa para pihak tanda tangan secara sukarela tanpa ada paksaan maupun tekanan.

Kekuatan hukum waarmerking juga hanya sebatas keberadaan suatu dokumen. Notaris tidak bisa memastikan isi, tidak bisa memastikan keaslian tanda tangan, dan sebagainya. Sedangkan pada legalisasi, notaris akan bertanggung jawab terhadap keaslian tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan.

Jasa Waarmerking dan Legalisasi di Notaris

Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa waarmerking dapat menghubungi Linguplus. Tidak hanya melayani waarmerking, Linguaplus juga melayani jasa lain seperti legalisasi dokumen, pembuatan akta notaris, hingga jasa penerjemah tersumpah khusus dokumen resmi.

Linguaplus memiliki tim profesional yang telah lama berkecimpung di dunia legalitas dan penerjemahan. Jasa yang diberikan telah membantu banyak pihak dalam melancarkan agenda tertentu yang mensyaratkan legalitas lengkap serta penerjemahan yang akurat. Dengan demikian masyarakat tidak akan menjumpai kendala hukum dan administrasi yang berarti.

Layanan waarmerking adalah salah satu keunggulan Linguaplus. Setelah memahali apa itu waarmerking, pastikan Anda memilih Linguaplus dalam kepengurusan dokumen resmi Anda.