table of contents
Pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) atau biasa disebut intermarriage sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja pemenuhan syarat menjadi hal yang wajib diperhatikan. Ketahui apa saja syarat menikah dengan WNA terutama dari aspek legalitasnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Syarat Menikah dengan WNA
Persyaratan nikah beda negara berkaitan erat dengan dokumen yang telah ditetapkan. Masing-masing meempelai harus melengkapi kebutuhan dokumen. Berikut ini syarat yang perlu dilengkapi.
- Syarat mempelai dari Indonesia
Mempelai dari Indonesia wajib melampirkan beberapa dokumen yang didapatkan dari domisili asalnya yakni sebagai berikut.
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW yang menyatakan bahwa calon pengantin tinggal di wilayah tersebut dan tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan.
- Formulir pendaftaran pernikahan yang telah lengkap, termasuk formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan.
- Pernyataan persetujuan pernikahan yang ditandatangani oleh kedua calon pengantin (formulir N3).
- Salinan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin.
- Salinan akta kelahiran dari kedua calon pengantin.
- Data pribadi orang tua dari masing-masing calon pengantin.
- Salinan kartu keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
- Salinan buku nikah orang tua (untuk calon pengantin yang merupakan anak pertama).
- Data lengkap dan salinan KTP dari dua orang saksi yang akan hadir dalam pernikahan.
- Foto ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon pengantin.
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terbaru.
- Perjanjian pra-nikah (jika ada).
- Syarat mempelai WNA
Tidak hanya mempelai dari Indonesia, mempelai yang berstatus sebagai WNA pun perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang didapatkan dari negara asalnya. Beberapa dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan belum menikah (CNI) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal calon pasangan, sebagai bukti bahwa calon pasangan tersebut tidak memiliki hambatan untuk menikah.
- Salinan kartu identitas resmi (setara dengan KTP Indonesia) yang dikeluarkan di negara asal calon pasangan.
- Salinan paspor yang masih berlaku.
- Salinan akta kelahiran yang mencantumkan tanggal dan tempat kelahiran.
- Surat keterangan status perkawinan yang menyatakan bahwa calon pasangan tidak sedang menikah saat ini.
- Salinan akta cerai (jika calon pasangan pernah menikah sebelumnya).
- Salinan akta kematian pasangan (jika pasangan yang sebelumnya sudah meninggal dunia).
- Surat keterangan domisili terkini yang menyatakan alamat tempat tinggal calon pasangan.
- Foto ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon pasangan.
- Surat keterangan mualaf (jika calon pasangan sebelumnya beragama non-Muslim dan berniat menikah di KUA).
Beberapa dokumen milik WNA perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia jika pernikahan digelar di Indonesia. Namun jika pernikahan di luar negeri, dokumen WNI perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa asing sesuai negara tempat pernikahan digelar. Penerjemahan dilakukan melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Pernikahan
Linguaplus melayani kebutuhan penerjemahan dokumen pernikahan internasional. Kami menyediakan Sworn Translator berbagai bahasa asing mulai dari Inggris, Prancis, Belanda, Jerman, Turki, Malaysia, dan masih banyak lagi.
Layanan jasa translate dokumen Linguaplus bisa didapatkan secara online atau offline. Layanan online bisa didapatkan lewat WhatsApp (WA) di nomor +62877-8111-1991.
Namun jika Anda ingin berkunjung ke kantor kami, kunjungan akan dilayani di beberapa kantor cabang Linguaplus. Kantor penerjemah tersumpah Surabaya Linguaplus berlokasi di Ruko Klampis Megah, Jl. Klampis Jaya blok B-20, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan kantor cabang kedua yaitu penerjemah tersumpah Bali dapat dijumpai di di Graha Merdeka Renon, Jl. Merdeka Unit 15, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali.
Khusus area Jawa Tengah dan Yogyakarta, Anda bisa berkunjung ke kantor kami di The Jayan Building, Jl. Affandi No.55 Lantai 1, Gejayan, Condongcatur, Kec. Depok, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pastikan Anda hanya menghubungi kami untuk mendapatkan jasa translate dokumen yang jadi syarat menikah dengan WNA.



