table of contents
Warga negara asing (WNA) bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) secara resmi di Indonesia. KTP untuk WNA tersebut diberikan tidak secara sembarangan. WNA akan mendapatkan KTP elektronik (e-KTP) jika memenuhi syarat. Dengan kepemilikan kartu identitas tersebut, warga negara asing akan mendapatkan sejumlah manfaat. Bagi Anda yang ingin memilikinya, simak artikel berikut ini.
Mengenal KTP untuk WNA
KTP untuk WNA adalah kartu kependudukan yang diberikan untuk warga asing yang sesuai kriteria, khususnya terkait usia dan kepemilikan izin tinggal di Indonesia. Kepemilikan KTP bagi penduduk asing tersebut diatur secara resmi lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penerbitan KTP untuk orang asing tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan legalitas dan agendanya selama di Indonesia. Perlu pula diketahui bahwa tidak semua WNA bisa memiliki KTP elektronik. Hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa memilikinya.
Manfaat KTP untuk WNA
Kepemilikan KTP oleh WNA bukan sebagai pajangan belaka. KTP yang dimiliki oleh WNA memiliki fungsinya sendiri, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Sebagai bukti identitas resmi
KTP menjadi bukti identitas resmi di Indonesia yang diterima secara hukum. Meski sudah ada paspor, namun dalam beberapa kasus KTP oleh WNA tetap diperlukan.
- Memudahkan akses layanan administrasi publik
WNA yang memiliki KTP akan lebih mudah mengakses layanan administrasi publik. Contoh, pemelikik KTP jadi lebih mudah membuka rekening bank, mengurus SIM Indonesia, mendaftar layanan kesehatan, hingga melakukan transaksi properti.
- Memenuhi kewajiban hukum
WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu perlu memiliki KTP. Kepemilikan kartu tersebut sebagia bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya selama tinggal di Indonesia.
Perbedaan KTP untuk WNA dan WNI
Kepemilikan WNA atas KTP tidak lantas menyamakan hak kependudukan sebagaimana yang dimiliki WNI. Berikut ini perbedaan KTP WNA dan WNI.
- Masa berlaku
Masa berlaku KTP-el WNI dan WNA berbeda. KTP WNI masa berlakunya adalah seumur hidup. Sedangkan masa berlaku KTP WNA disesuaikan dengan masa izin tinggal. Jika masa izin tinggal kadaluwarsa atau dicabut maka otomatis KTP WNA tidak berlaku lagi.
- Penggunaan bahasa
Informasi yang ada di KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia baku. Sedangkan pada KTP WNA ditulis dalam bahasa Inggris di bagian kolom agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Dengan adanya pembeda bahasa ini otoritas berwenang di Indonesia bisa dengan cepat mendeteksinya.
- Informasi pada kolom kewarganegaraan
Pada bagian kolom kewarganegaraan, KTP milik WNI diisi dengan “Indonesia”. Sedangkan pada KTP WNA diisi sesuai dengan negara asal pemegang.
- Warna
Perbedaan lain ada pada warna KTP. Kartu milik WNI akan dicetak berwarna biru terang. Sedangkan KTP WNA akan dicetak dengan warna oranye.
- Fungsi politik
KTP WNA tidak dapat digunakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan politik baik dalam Pemilu atau Pilkada. KTP WNA hanya dapat digunakan untuk keperluan administrasi saja. Berbeda dengan KTP WNI yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri dalam agenda politik.
Syarat Pengajuan KTP untuk WNA
WNA bisa mengajukan permohonan pembuatan KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sesuai domisili. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Usia minimal 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Mengisi form dari Dukcapil secara lengkap
- Salinan Paspor
- Salinan KITAP
- Salinan Akta Nikah
- Salinan Akte Lahir
Dokumen yang diterbitkan oleh otoritas asing berbahasa non Indonesia wajib diterjemahkan melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk KTP WNA
Dokumen WNA yang perlu dilampirkan saat membuat KTP tidak ditolak oleh Disdukcapil harus diterjemahkan lewat penerjemah resmi, salah satunya melalui Linguaplus.
Linguaplus menjadi penyedia jasa translate tersumpah khusus dokumen legal memberi layanan penerjemahan sesuai standar hukum. Dokumen WNA yang diterjemahkan lewat penerjemah Linguaplus dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi publik di Indonesia, termasuk saat mengajukan permohonan KTP untuk WNA.



