table of contents
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dipercaya sebagai institusi penyalur beasiswa bagi warga negara Indonesia (WNI). Beasiswa yang diberikan sangat beragam, baik di dalam maupun luar negeri. Sejarah LPDP sendiri dimulai pada tahun 2011, di mana kala itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat membentuk lembaga LPDP.
Sejarah LPDP
Sejarah LPDP tak lepas dari amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20% setidaknya digunakan untuk fungsi pendidikan.
Adanya amanat UUD tersebut DPR RI menetapkan dana fungsi pendidikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Dana tersebut dikelola secara berkelanjutan dan dengan mekanisme dana abadi (endowment fund). Adapun pengolaan dilakukan oleh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Lalu di tahun 2011, Kemenkeu dan Kemendikbud sepakat bahwa DPPN dikelola oleh Kementerian Keuangan. Dari kesepakatan itu Menteri Keuangan membentuk LPDP lewat PMK Nomor 252/PMK.01/2011. Sebagai lembaga noneselon, LPDP bertanggung jawab langsung kepada Menkeu. LPDP kemudian diresmikan sebagai instansi dengan pola keuangan BLU lewat KMK No. 18/KMK.05/2012.
Hingga saat ini LPDP terus berperan aktif untuk menguatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta inovatif. Jumlah dana abadi di bidang pendidikan juga terus bertambah.
Sumber Dana LPDP
Dana yang dikelola LPDP bersumber dari APBN dan sumber sah lainnya, serta pendapatan investasi dari dana abadi bidang pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan di Laporan Kinerja LPDP Tahun 2024, dijelaskan bahwa LPDP sendiri melakukan pengelolaan sumber pendanaan di luar APBN. Salah satu betuk pengembangan dana adalah dengan menempatkan pokok dana abadi ke instrumen keuangan (investasi). Dengan begitu LPDP bisa mendapatkan imbal hasil (expected return).
Investasi yang dipilih bisa jangka pendek atau jangka panjang. Portofolio investasi dan aset yang dikelola seperti obligasi negara, deposito, obligasi korporasi, hingga sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Selain itu LPDP juga mendapat sumber pendanaan lain misalnya berbentuk hibah, hasil kerja sama baik dengan individu atau perusahaan, maupun hasil usaha lain.
Program Beasiswa LPDP
Hingga saat ini LPDP menyalurkan program beasiswa pendidikan kepada masyarakat di Indonesia. program beasiswa yang disediakan LPDP cukup beragam, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Beasiswa STEM Industri Strategis
- Beasiswa SHARE (Social, Humanities, Arts, Religion & Economics)
- Beasiswa Non-Gelar (Non-Degree & Fellowship)
- Beasiswa Afirmasi
- Beasiswa Targeted
- Beasiswa Prioritas & Co-Funding
Syarat Beasiswa LPDP
Program beasiswa yang didanai oleh LPDP bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria. Selain itu kandidat wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan di masing-masing program.
Jika Anda berminat untuk ikut seleksi beasiswa LPDP, ikuti syarat dan ketentuan masing-masing program terutama yang berkaitan dengan dokumen. Kandidat pelamar beasiswa LPDP wajib melengkapi dokumen yang diminta saat pendaftaran. Khusus pendaftar program beasiswa LPDP luar negeri, dokumen tidak hanya harus lengkap namun diterjemahkan ke bahasa Inggris lewat penerjemah tersumpah resmi.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen LPDP
Dokumen LPDP Anda bisa diterjemahkan lewat Linguaplus dengan hasil resmi dan diakui otoritas berwenang. Linguaplus saat ini menyediakan Sworn Translator (Penerjemah Tersumpah) untuk memenuhi syarat administrasi yang diminta LPDP dalam program beasiswa internasional.
Layanan translate dokumen Linguaplus tersedia dalam berbagai bahasa, mulai penerjemah bahasa Inggris tersumpah, penerjemah bahasa Prancis, Belanda, Jerman, Rusia, Mandarin, dan masih banyak lagi layanan lain. Tidak hanya memiliki layanan lengkap, Linguaplus juga menyediakan informasi menarik seperti sejarah LPDP, informasi beasiswa fully funded, dan sebagainya. Kunjungi website kami untuk medapatkan informasi menarik terkait beasiswa dan layanan penerjemahan.



