Jika Anda berencana bekerja di luar negeri di bidang tertentu, disarankan untuk mempersiapkan permit. Apa itu permit dapat dipahami sebagai surat izin yang berkaitan dengan pekerjaan. Pengertian permit tidak hanya sebatas itu saja. Untuk memahami pengertiannya lebih lanjut simak artikel berikut ini.

Apa Itu Permit?

Jika dilitik dari segi bahasa, permit diartikan sebagai izin, perizinan, dan sebagainya. Sedangkan dalam konteks administrasi kerja, permit adalah perizinan berupa dokumen yang diterbitkan oleh otoritas tertentu kepada pihak yang akan melakukan pekerjaan tertentu. Permit yang berkaitan dengan suatu pekerjaan disebut work permit atau permit to work (PTW).

Permit to work adalah dokumen izin kerja formal yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan suatu pekerjaan dengan risiko tinggi. Dokumen ini biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi atau area dengan potensi bahaya seperti area pertambangan, konstruksi, dan area rentan lainnya.

Baca Juga: Perusahaan Korea di Indonesia yang Butuh Karyawan Baru Tiap Tahun

Meski pada dasarnya tiap pekerjaan punya risiko masing-masing, work to permit biasanya hanya diterapkan di sektor yang punya risiko tinggi pada keselamatan pekerja. Sektor yang memberlakukan kepemilikan dokumen ini adalah sektor industri minyak dan gas, manufaktur, atau konstruksi.

Fungsi Work to Permit

Fungsi diberlakukannya kebijakan work to permit adalah untuk memastikan bahwa dalam melakukan pekerjaan tertentu, kepastian pengamanan sudah dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.

Selain itu dokumen ini ikut memastikan bahwa pekerjaan akan dilakukan secara aman, sesuai prosedur yang berlaku, dan meminimalisir potensi ancaman keselamatan dan kesehatan para pekerja. Berikut ini beberapa manfaat dokumen WTP.

  • Meminimalisr risiko kecelakaan kerja
  • Mengidentifikasi segala risiko kerja sebelum pekerjaan dimulai
  • Sebagai bagian dari koordinasi seluruh pihak yang terlibat di unit kerja
  • Wujud kepatuhan regulasi

Jenis Permit Kerja

Ada beberapa jenis permit kerja yang disesuaikan dengan risikonya. Berikut ini beberapa jenis permit yang umum digunakan.

  1. Hot Work Permit

Permit ini dibutuhkan oleh pekerja yang pekerjaannya bersinggungan dengan suhu tinggi atau mudah terbakar seperti sandblasting, welding, grinding, dan sebagainya.

  1. Cold Work Permit

Dokumen ini dibutuhkan oleh pekerja yang melakukan pemeliharaan, perbaikan, atau pembangunan konstruksi. Contoh pekerjaan yang butuh permit ini adalah pekerja bangunan dan hydro test.

  1. Confined Space Entry Permit

Permit ini diperlukan oleh pekerja yang akan bekerja di area serba terbatas seperti ruangan sempit, minim oksigen, area redup, dan sebagainya.

  1. Radiography Permit

Seperti namanya, pekerja yang bekerja dengan alat pemancar radiasi sinar X atau gamma membutuhkan dokumen permit ini.

  1. Electric Work Permit

Electric work permit dibutuhkan oleh pekerja yang pekerjaannya bersinggungan dengan arus listrik, baik dalam pengecekan, perbaikan, hingga pemeliharaan.

  1. Lifting Permit

Izin kerja ini biasanya dimiliki oleh pekerja yang bersinggungan dengan aktivitas pengangkatan beban lebih dari 10 ton. Misalnya, operator crane yang akan mengangkat material lebar, berat, dan berisiko tinggi.

  1. Working at Height Permit

Surat permit dibutuhkan oleh pekerja yang melakukan pekerjaannya di ketinggian. Contoh dokumen yang butuh working at height permit adalah pekerja pemasang struktur, pemeliharaan bangunan tinggi, dan sebagainya.

Format Work Permit

Penyusunan work permit harus sesuai aturan. Format work permit biasanya berbeda-beda, tergantung perusahaan dan sektor industri yang digeluti. Namun, dalam work permit biasanya menyantumkan beberapa informasi umum yakni sebagai berikut.

  • Pekerjaan yang akan dilakukan beserta deskripsi lengkapnya
  • Identitasi potensi risiko tinggi yang akan muncul
  • Pengendalian risiko
  • Nama pekerja yang akan melakukan pekerjaan
  • Durasi pekerjaan
  • Bukti persetujuan dari supervisor atau dari petugas keselamatan

Work Permit ke Luar Negeri

Dokumen permit to work tidak hanya wajib dipenuhi oleh WNA yang akan bekerja di Indonesia, namun WNI yang akan bekerja di luar negeri. Work permit ke luar negeri perlu diajukan oleh calon tenaga kerja Indonesia lewat otoritas imigrasi atau lembaga terkait di negara tujuan.

Syarat pengajuan work permit ke luar negeri tentu berbeda-beda, disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah negara tujuan. Pemohon permit to work juga wajib melampirkan beberapa dokumen umum yakni sebagai berikut.

  • Paspor yang masih berlaku
  • Visa kerja
  • Surat tawaran kerja dari perusahaan
  • CV
  • Ijazah
  • Bukti pengalaman kerja
  • Sertifikat keahlian

Dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan work permit perlu diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah resmi. Jasa tersebut bisa didapat lewat Linguaplus.

Jasa Penerjemah Dokumen Permit

Linguaplus adalah badan usaha resmi yang bergerak di bidang translate dokumen resmi. Lewat Linguaplus, pekerja bisa menerjemahkan work to permit serta dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan work permit.

Hasil translate yang didapat lewat Linguaplus dijamin resmi dan legal sehingga dapat memenuhi persyaratan administrasi. Setelah memahami apa itu permit, segera siapkan dokumen persyaratannya dan terjemahkan lewat translator dokumen permit lewat Linguaplus.