table of contents
Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dokumen identitas resmi internasional. Paspopor jadi salah satu dokumen penting agar seseorang diperbolehkan masuk ke negara asing. Paspor yang dimiliki oleh seseorang harus diperbarui ke kantor imigrasi. Oleh karenanya masyarakat harus tahu paspor berlaku berapa lama agar kedatangannya ke negara asing tidak ditolak oleh otoritas setempat.
Paspor Berlaku Berapa Lama Menurut Aturan Baru
Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, harus sering-sering memeriksa masa berlaku paspor. Pasalnya paspor yang masa berlakunya di bawah enam bulan akan kesulitan mengurus Visa, mendapatkan permit, bahkan sulit lolos dari pemeriksaan imigrasi negara tujuan.
Baca Juga: Apa Itu Permit? Ini Fungsi dan Cara Pengajuannya
Saat ini aturan masa berlaku paspor terbaru telah diperbarui. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor terbaru adalah 10 tahun. Aturan masa berlaku paspor terbaru tersebut resmi sejak 12 Oktober 2022.
Namun, berdasarkan informasi yang dibagikan di website Imigrasi Yogyakarta, masa berlaku terbaru tersebut hanya berlaku pada paspor yang terbit setelah Permenhukam disahkan. Jika paspor diterbitkan sebelum aturan disahkan, maka masa berlakunya tetap 5 (lima) tahun. Cara memperpanjang masa berlaku paspor lama hingga 10 tahun adalah dengan mengurusnya ke imigrasi.
Cara Cek Masa Berlaku Paspor
Pemegang paspor harus tahu cara mengecek masa berlaku dokumen tersebut. Berikut ini cara cek masa berlaku paspor yang bisa dilakukan.
- Cek langsung di paspor
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah membuka halaman depan dokumen paspor. Informasi tersebut tercantum di kolom tanggal habis berlaku (date of expiry).
- Cek lewat aplikasi online
Cek masa berlaku paspor online juga bisa dilakukan oleh masyarakat yakni melalui aplikasi M-Paspor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Namun Anda harus mengunduh aplikasi tersebut lewat PlayStore atau AppStore. Setelah itu pengguna bisa mengisi data diri serta memilih layanan dan ikuti prosedur selanjutnya.
- Hubungi Imigrasi
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi kantor Imigrasi terdekat. Anda bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi lewat media sosialnya. Untuk menghubungi Imigrasi Indonesia bisa lewat Instagram di ditjen_imigrasi atau lewat website resminya.
Cara Perpanjang Masa Berlaku Paspor
Saat ini cara perpanjang paspor yang masa berlakunya habis sangat mudah, yakni dengan mengurus perpanjangan lewat M-Paspor terlebih dahulu. Begini langkah-langkahnya.
- Download aplikasi M-Paspor lalu buat akun lalu isi data diri
- Setelah itu silakan memilih Kantor Imigrasi terdekat dari domisili atau yang akan dikunjungi untuk perpanjang
- Setelah itu atur jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
- Unduh bukti pendaftaran berupa kode QR
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang sebelumnya sudah ditentukan dengan membawa dokumen pendukung seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau perkawinan
- Isi formulir yang tersedia di loket permohonan dengan melampirkan syarat dokumen yang diminta
- Dokumen akan memeriksa berkas, jika lengkap pemohon akan mendapatkan tanda terima dan kode untuk melakukan pembayaran ke kas negara
- Proses pengambilan foto dan sidik jari
- Petugas akan melakukan wawancara
- Paspor akan diproses dan bisa diambil paling cepat 3 hari setelah pembayaran ke kas negara.
Jasa Legalisasi dan Translator Paspor
Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan jasa legalisasi paspor dan jasa penerjemah tersumpah dokumen, segera hubungi Linguaplus.
Linguaplus adalah badan usaha resmi yang menaungi penerjemah tersumpah spesialis paspor. Tidak hanya menyediakan penerjemahan paspor, Linguaplus juga membantu proses legalisasi paspor terbaru untuk perjalanan internasional.
Setelah memahami paspor berlaku berapa lama, pastikan Anda menerjemahkan paspor dan melegalisasinya lewat Linguaplus!



