table of contents
Butuh Layanan Penerjemah Tersumpah?

Linguaplus Siap Bantu Anda!

Tahukah Anda bahwa tinggal permanen di Jepang bukan hal yang tidak mungkin. Siapapun bisa memiliki status kewarganegaraan Jepang. Hanya saja untuk mendapatkan kewarganegaraan tersebut, pemohon harus memenuhi syarat tinggal di Jepang secara permanen.

Artikel ini akan memberikan informasi terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin tinggal permanen di Negeri Sakura.

Syarat Tinggal di Jepang

Syarat tinggal secara permanen di Jepang tidak bisa didapatkan begitu saja. Pemohon kewarganegaraan perlu memenuhi beberapa syarat kriteria yakni sebagai berikut.

  1. Telah tinggal di Jepang setidaknya 10 tahun

Kriteria yang harus dipenuhi adalah pemohon kewarganegaraan Jepang secara permanen wajib tinggal di negara tersebut secara setidaknya 10 tahun secara berturut-turut. Pemohon terhitung tidak meninggalkan Jepang selama 90 hari di satu waktu, atau tidak pergi dari negara tersebut lebih dari 150 hari tiap tahun.

  1. Bekerja secara sah di Jepang setidaknya 5 tahun

Selama 10 tahun pertama di Jepang, pemohon harus bekerja secara sah di negara tersebut. Artinya pemohon kewarganegaraan harus mengantongi visa kerja. Perlu diketahui bahwa ada tiga jenis visa kerja Jepang yakni visa kerja umum, visa berketerampilan tinggi, dan visa liburan kerja (Japan Working Holiday Visa).

Baca Juga: Perusahaan Jepang di Indonesia Buka Lowongan Tiap Tahun

  1. Menikah dengan orang Jepang

Pemohon kewarganegaraan juga bisa tinggal permanen jika menikah dengan orang Jepang. Untuk kasus ini usia pernikahan setidaknya 3 tahun dan sedang tinggal di negara tersebut setidaknya 1 tahun.

  1. Berperilaku baik

Calon warga negara Jepang tercatat berperilaku baik mencakup belum pernah dihukum baik berupa denda maupun penjara, mampu memenuhi kewajiban publik seperti pajak, serta dianggap tidak berbahaya atau tidak berpotensi menimbulkan ancaman.

  1. Memiliki kekuatan finansial yang baik

Kekuatan finansial juga diperhitungkan. Pemohon tinggal permanen di Jepang harus memiliki tabungan uang untuk membayar biaya kepindahan, membayar sewa tempat tinggal, atau biaya lain-lain untuk beradaptasi. Selain itu kekuatan finansial dibutuhkan agar bisa membayar pajak.

  1. Lancar berbahasa Jepang

Keterampilan bahasa jepang translate Indonesia wajib dimiliki mengingat di negara tersebut bahasa Inggris tidak banyak digunakan. Kelancaran berbahasa dibuktikan dengan sertifikat bahasa Jepang.

Syarat Dokumen Tinggal di Jepang

Selain memenuhi kriteria, calon pemohon kewarganegaraan Jepang harus mengajukan izin tinggal permanen. Untuk mengajukan izin tersebut pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting yakni sebagai berikut.

  • Parpor yang masih berlaku
  • Visa kerja
  • Formulir Permohonan Izin Tinggal Permanen
  • Kartu Residen (Zairyu Card):
  • Pasfoto ukuran 4 cm x 3 cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, dengan latar belakang polos
  • Dokumen bukti masa tinggal mencakup sertifikat riwayat tinggal (Juminhyo)
  • Bukti stabilitas finansial
  • Dokumen hubungan keluarga (jika menikah dengan WN Jepang)

Perlu diketahui bahwa dokumen yang diajukan dalam izin tinggal permanen wajib diterjemahkan ke bahasa Jepang melalui jasa penerjemah tersumpah.

Jasa Penerjemah Dokumen Tinggal di Jepang

Jasa translate dokumen tinggal di jepang bisa didapatkan lewat Linguaplus. Badan usaha resmi tersebut fokus di bidang terjemahan. Saat ini Linguaplus menaungi penerjemah dokumen resmi Indonesia Jepang maupun sebaliknya.

Dengan adanya tim translator resmi, hasil translate atas dokumen legal akan diakui dan bisa digunakan untuk memenuhi syarat administrasi di Jepang. Linguaplus memberi jaminan keabsahan hasil translate dokumen resmi sehingga kendala administrasi bisa diminimalisir.

Setelah mengetahui apa saja syarat tinggal di Jepang, pastikan Anda menerjemahkan berkas-bekas penting melalui Linguaplus.