table of contents
WNI yang berencana berkarier di Jepang harus mengurus visa kerja lebih dulu. Kepemilikan visa ini jadi kunci legal atau tidaknya profesi yang Anda lakukan di Jepang nanti. Perlu diketahui bahwa visa kerja Jepang berbeda dari negara lain. Untuk memahaminya simak artikel berikut ini.
Mengenal Visa Kerja Jepang
Visa kerja Jepang adalah izin resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) agar bisa bekerja secara legal di negara tersebut. Kepemilikan visa kerja ini jadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pekerja asing di Jepang.
Tidak hanya sekadar bekerja, visa kerja juga menjadi tanda bahwa seorang WNA diizinkan untuk tinggal sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu. Visa kerja memiliki jangka waktu dan klasifikasi yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Sangat penting untuk memahami apa saja jenis visa kerja di Jepang karena WNA harus menyesuaikan profesi yang akan dilakoni dengan kepemilikan jenis visa kerja.
Jenis Visa Kerja Jepang
Ada dua jenis visa bekerja Jepang yaitu visa kerja umum berdasarkan profesi dan visa kerja berdasarkan keahlian. Berikut ini penjelasan masing-masing jenis visa.
- Highly Skilled Professional (HSP)
Visa ini diberikan kepada tenaga profesional yang dinilai dengan sistem poin. Pekerja akan dinilai mulai dari pendidikan, pengalaman kerja, gaji tahunan, dan sebagainya. Setelah itu penilaian dibagi menjadi tiga kategori yakni sebagai berikut.
- Profesional yang sangat terampil (i) (a)/(b)/(c), bisanya diberikan kepada SDM yang luar biasa terampil
- Profesional Berketerampilan Khusus diberikan kepada pekerja profesional asing terampil dengan latar belakang pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pendapatan tahunan tertentu
- Tenaga profesional asing berketerampilan tinggi
- Working visa
Visa ini dikelompokkan berdasarkan profesi yang dilakukan. Ada 16 jenis visa kerja yang disediakan berdasarkan profesinya yakni sebagai berikut.
- Visa Profesor bisa didapatkan oleh profesi profesor universitas, asisten profesor, asisten, dan sebagainya
- Visa Seniman bisa didapatkan oleh profesi komposer, penulis lagu, seniman, pematung, pengrajin, fotografer, dan sebagainya
- Visa Aktivitas Keagamaan bisa didapatkan oleh tokoh agama seperti biarawan, uskup, misionaris, dan sebagainya
- Visa Jurnalis bisa didapatkan oleh jurnalis surat kabar, jurnalis majalah, editor, juru kamera berita, penyiar, dan sebagainya
- Visa Manajer Bisnis bisa didapatkan oleh presiden perusahaan, direktur, dan sebagainya
- Visa Jasa Hukum/Akuntansi bisa didapatkan oleh pengacara, juru tulis pengadilan, akuntan publik, akuntan pajak, dan profesi lain yang bersertifikasi di Jepang
- Visa Layanan Medis bisa didapatkan oleh dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, dan profesi lain yang bersertifikasi di Jepang
- Visa Peneliti bisa didapatkan oleh peneliti, investigator, dll. di lembaga penelitian, dan sebagainya
- Visa Instruktur bisa didapatkan oleh guru, dll. di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas
- Visa Insinyur/Spesialis di bidang humaniora/Layanan internasional bisa didapatkan oleh insinyur sains, insinyur TI, guru bahasa asing, penerjemah, penulis naskah iklan, desainer, dan sebagainya
- Visa transfer karyawan antar perusahaan bisa didapatkan oleh karyawan yang dipindahkan ke cabang Jepang (kantor pusat perusahaan yang sama, dan sebagainya
- Visa perawatan keperawatan bisa didapatkan oleh pekerja perawatan bersertifikat
- Visa Penghibur bisa didapatkan oleh musisi, aktor, penyanyi, penari, olahragawan, model, dan sebagainya
- Visa Tenaga kerja terampil bisa didapatkan oleh koki yang ahli dalam masakan negara asing, pelatih hewan, pilot, pelatih olahraga, sommelier, dan sebagainya
- Visa pekerja terampil khusus untuk warga negara asing yang siap kerja dan memiliki keahlian serta keterampilan tertentu di bidang industri tertentu
- Visa pelatihan magang teknis seperti peserta magang teknis.
- Visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker)
Visa ini diperuntukan bagi pekerja asing yang memiliki keahlian spesifik di sektor dengan kondisi kurang tenaga kerja. Visa Tokutei Ginou masih dibagi lagi mejadi dua yakni tipe 1 dan tipe 2.
Pengajuan visa kerja Jepang dilakukan ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Agar permohonan visa disetujui, pemohon perlu mempersiapkan berbagai dokumen resmi yang diterjemahkan ke bahasa Jepang lewat jasa translate tersumpah (Sworn Translator).
Jasa penerjemah dokumen untuk permohonan visa kerja Jepang bisa didapatkan lewat Linguaplus. Kamu membuka jasa translate dokumen berbagai bidang khususnya untuk mengajukan permohonan visa bekerja ke Jepang. Hubungi CS Linguaplus untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait layanan kami.



