Warga negara Indonesia (WNI) yang berencana berkunjung ke Amerika, Australia, dan Eropa perlu memahami aturan penerjemahan dokumen resmi. Pahami pula bahwa perbedaan persyaratan terjemahan dokumen di Amerika, Australia, dan Eropa ada pada siapa penerjemahnya. Artikel ini akan memberikan penjelasan untuk Anda.
Perbedaan Persyaratan Terjemahan Dokumen di Amerika, Australia, dan Eropa
Seperti dijelaskan sebelumnya, setiap negara memiliki aturan terkait terjemahan dokumen legal yang berasal dari negara lain termasuk Amerika, Australia, dan Eropa. Ketiganya punya syarat yang berbeda-beda. Sebagai contoh, aturan translate dokumen di AS dianggap lebih longgar dibanding Australia. Sedangkan negara di Eropa tidak mempermasalahkan hasil terjemahan selama dokumen telah mendapatkan appostille.
Pemerintah Amerika Serikat melalui lembaga keimigrasian United States Citizenship and Immigration Services (USCIS) akan meminta dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke bahasa Inggris. Penerjemahan sendiri bisa diterjemahkan lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator) yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Artinya dokumen yang diterjemahkan lewat sworn translator sudah bisa diterima oleh USCIS. Namun dokumen yang diterjemahkan menggunakan tools AI berpotensi ditolak.
Penerjemahan wajib dilakukan pada beberapa komponen berikut ini.
- Semua teks yang muncul pada dokumen
- Stempel dan segel dari otoritas penerbit
- Catatan atau anotasi tulisan tangan
- Kop surat resmi dan elemen format
- Tanggal dan tanda tangan secara lengkap
Setelah penerjemahan dilakukan, barulah lembaga keimigrasian AS bisa memproses administrasi warga negara asing luar Amerika.
Sedangkan syarat terjemahan dokumen di Australia wajib dilakukan oleh translator yang telah mendapat pengakuan dari kedutaan atau konsulat Australia di negara tempat terjemahan dilakukan. Artinya dokumen tidak bisa diterjemahkan sembarangan lewat penerjemah umum atau diterjemahkan sendiri. Di Indonesia, dokumen bisa diterjemahkan lewat penerjemah tersumpah Kemenkumham dengan hasil disertai nama lengkap, alamat, kualifikasi, dan pernyataan bertanda tangan (affidavit).
Setelah diterjemahkan, Anda wajib mengirimkan hasil terjemahan ke kedutaan atau konsulat Australia untuk mendapatkan dicap serta disertifikasi sebagai terjemahan yang disetujui. Setelah mendapatkan cap dan sertivikasi barulah dokumen bisa digunakan, termasuk di lembaga keimigrasian Australia.
Aturan yang berbeda diterapkan di negara-negara Eropa. Pasalnya negara di Eropa punya registrasi penerjemah sumpahnya sendiri. Dokumen dari warga negara asing biasanya akan diminta untuk menerjemahkan lewat penerjemah tersumpah lokal.
Akan tetapi dokumen berbahasa Indonesia yang diterjemahkan lewat penerjemah tersumpah Kemenkumham dan telah disertai legalisasi apostille biasanya akan mendapat kemudahan. Pasalnya banyak negara yang menerima apostille di Eropa. Meski demikian Anda perlu melakukan identifikasi persyaratan bahasa per negara yang akan dikunjungi.
Jasa Penerjemah Tersumpah dan Apostille
Agar dokumen legal dapat digunakan di Amerika, Australia, dan Eropa, Anda bisa melakukan penerjemahan lewat penerjemah tersumpah Linguaplus. Kami adalah penyedia jasa translate khusus dokumen resmi. Hasil terjemahan dokumen diakui sah, resmi, dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi di luar negeri.
Layanan Linguaplus tidak hanya terkait penerjemahan, kami juga melayani jasa legalisasi apostille dokumen legal dengan dukungan tim profesional. Dokumen yang telah diterjemahkan ke bahasa Inggris sekaligus mendapat apostille lebih mudah digunakan di Amerika dan Eropa.
Untuk mendapatkan layanan penerjemah dokumen dan apostille, Anda dapat menghubungi CS Linguaplus di hari dan jam kerja. Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang kami di beberapa kota besar Indonesia.
Pastikan Anda memahami perbedaan persyaratan terjemahan dokumen di Amerika, Australia, dan Eropa. Hubungi CS Linguaplus untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait layanan kami.



Leave A Comment