table of contents
Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah hal yang umum dilakukan. Legalisasi SKCK biasanya digunakan dalam berbagai keperluan. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah tersebut, apa itu legalisir SKCK dapat dipahami sebagai pengesahan yang dilakukan oleh Kepolisian. Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Legalisir SKCK?
Seperti dijelaskan sebelumnya, legalisir SKCK adalah pengesahan yang dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan cara membubuhan cap basah atau tanda tangan dari pejabat berwenang. Legalisir dilakukan terhadap SKCK maupun salinan SKCK. Dengan begitu SKCK maupun salinannya memiliki keabsahan hukum.
Syarat Legalisir SKCK
Sebelum mengajukan permohonan legalisir, pemohon perlu mempersiapkan syarat dokumen yang diperlukan. Syarat dokumen ini wajib dibawa saat mengajukan permohonan legalisir. Beberapa berkas yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut.
- SKCK asli
- Fotokopi SKCK
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP
- Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
- Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi (jika diperlukan)
Prosedur Legalisir SKCK
Legalisir SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian. Jika SKCK diterbitkan oleh Polres (Kantor Polisi Resort), maka legalisir dilakukan di Polres, bukan di Polsek (Kantor Polisi Sektor). Sebaliknya, jika SKCK diterbitkan oleh Polsek, maka legalisir bisa didapatkan di kantor tersebut. Berikut ini prosedur legalisir SKCK yang bisa diikuti.
- Siapkan syarat dokumen
Langkah pertama yang harus dipersiapkan adalah persyaratan dokumen. Pemohon wajib melampirkan dokumen yang diperlukan saat di kantor polisi. Syarat ini tidak bisa digantikan dengan dokumen apapun.
- Datangi penerbit SKCK dan kunjungi loket pelayanan
Setelah itu pastikan dulu di mana SKCK pemohon diterbitkan. Legalisir dilakukan di kantor polisi sesuai tempat diterbitkannya SKCK, bisa di Polres atau Polsek. Pastikan mengunjungi kantor polisi di hari dan jam kerja, yakni hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu mulai pukul 8.00-11.00 WIB.
Setelah itu kunjungi loket pelayanan SKCK lalu mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Disarankan agar memastikan lagi syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan mengingat tiap wilayah punya kebijakan yang berbeda-beda.
- Tunggu proses verifikasi dan legalisir SKCK
Petugas akan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas sekaligus kesesuaian informasi. Jika semua dinyatakan sah dan sesuai, petugas akan melakukan legalisir dengan membubuhkan stempel basah ke SKCK. Durasi yang dibutuhkan tidak terlalu lama, kurang lebih 30 menit sesuai dengan kondisi antrean.
- Ambil SKCK yang telah dilegalisir
Petugas akan memanggil nama pemohon setelah proses legalisir selesai dilakukan. Sebelum meninggalkan kantor kepolisian, cek lagi SKCK yang diberikan oleh petugas apakah sudah sesuai atau belum. Perlu diketahui bahwa legalisir SKCK adalah gratis tanpa pungutan biaya.
Jasa Legalisir SKCK untuk ke Luar Negeri
Perlu diketahui bahwa legalisir SKCK diperlukan juga oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sedang atau akan berangkat ke luar negeri.
Baca Juga: Perusahaan Korea di Indonesia yang Butuh Karyawan Baru Tiap Tahun
Untuk kebutuhan tersebut legalisir dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kedutaan Besar (Kedubes) sesuai negara yang dituju. Agar proses legalisir SKCK luar negeri bisa dilakukan dengan mudah, percayakan saja kepada LinguaPlus.
LinguaPlus melayani jasa legalisir SKCK cepat dan terpercaya. Tim LinguaPlus memiliki jam terbang tinggi dalam hal pemberkasan administrasi sehingga mampu membantu masyarakat yang butuh legalisir SKCK.
Setelah memahami apa itu legalisir SKCK, segera hubungi LinguaPlus lewat website resminya untuk mendapatkan jasa dan layanan tersebut.



