table of contents
Biaya bikin visa dan paspor adalah salah satu informasi yang harus diketahui jika Anda berencana pergi ke luar negeri. Pasalnya kedua dokumen tersebut sifatnya wajib dan harus diurus. Biaya pembuatan kedua dokumen tersebut tidak mahal. Artikel ini akan memberikan informasi terkait pembuatan visa dan paspor.
Menghitung Biaya Bikin Visa dan Paspor
Paspor adalah dokumen identitas seseorang di luar negeri. Paspor diterbitkan oleh negara asal pemilik dokumen. Sedangkan visa bisa diartikan sebagai dokumen yang menyatakan bahwa si pemegang telah mendapat izin untuk masuk, tinggal, atau meninggalkan negara yang menjadi persinggahannya.
Baca Juga: Paspor Berlaku Berapa Lama? Begini Cara Ceknya
Meski berbeda, dua dokumen tersebut jadi hal yang wajib dimiliki oleh pelancong yang pergi ke luar negeri. Untuk mendapatkannya, masyarakat Indonesia bisa mengurus paspor di kantor imigrasi, sedangkan visa diurus di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan.
Harga membuat visa dan paspor tentu berbeda-beda, bergantung banyak faktor. Tiap negara mematok harga visanya sendiri-sendiri. Bahkan ada beberapa negara yang menggratiskan visa demi menarik wisatawan.
Sebagai contoh, Anda belum pernah pergi ke luar negeri dan berencana liburan selama 3 hari di satu negara ASEAN. Maka, biaya pengajuan visa dan paspor tidak sampai Rp3 juta dengan catatan kunjungan yang dilakukan tidak melebihi ketentuan. Untuk lebih jelasnya simak perhitungan berikut ini.
- Biaya membuat paspor di Indonesia
Melansir situs Imigrasi Yogyakarta, biaya membuat paspor paling murah adalah Rp350.000 dengan catatan non-elektronik dan masa berlakunya paling lama 5 tahun. Jika ingin durasi berlaku lebih lama, yakni 5 tahun, maka harga yang harus dibayar adalah Rp650.000.
- Biaya membuat visa
Seperti dijelaskan sebelumnya, biaya dokumen ini disesuaikan dengan negara tujuan. Berikut ini informasi biaya membuat visa sesuai negara tujuan.
- Visa Single Entry ke Jepang Rp350.000 (sumber: Kedutaan Besar di Indonesia)
- Single Visa ke Korea Selatan Rp872.000 (sumer: Korea Visa Center Jakarta)
- Single/Multiple Entry Visa ke Malaysia Rp51.000 (sumber: Immigration Department of Malaysia)
Berdasarkan informasi tersebut, biaya pengajuan visa dan pembuatan paspor untuk perjalanan singkat adalah di bawah Rp3.000.000. Namun biaya tersebut bersifat fluktuatif dan disesuaikan dengan banyak perhitungan.
Harga Translate Visa dan Paspor
Di beberapa kasus, visa dan paspor perlu diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah. Misalnya, beberapa negara mensyaratkan visa atau paspor diterjemahkan ke bahasa internasional untuk memudahkan verifikasi. Selain itu penerjemahan dilakukan untuk menghindari kesalahan.
Harga penerjemahan dokumen sendiri berbeda-beda tergantung agen penerjemah yang menyediakan jasa tersebut, jumlah halaman, serta bahasa sasaran yang diinginkan. Akan tetapi rata-rata biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp80.000 per halaman.
Jasa Translate Visa dan Paspor
Untuk mendapatkan jasa translate visa dan paspor harga murah dan cepat, masyarakat bisa mempercayakannya kepada Linguaplus.
Linguaplus adalah badan usaha resmi yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah berbagai bahasa internasional. Lewat linguaplus, visa dan paspor Anda akan diterjemahkan secara akurat serta legal. Dengan begitu hasil translate dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi.
Hubungi Linguaplus lewat WhatsApp ke nomor yang tertera di website resmi. CS akan menanyakan dokumen apa saja yang akan diterjemahkan serta bahasa sasaran penerjemahan. Disarankan pula untuk memberikan alamat lengkap domisili sehingga pengiriman hasil translate dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Setelah mengetahui biaya bikin visa dan paspor, pastikan dokumen resmi Anda diterjemahkan melalui Linguaplus. Hubungi kami sekarang juga!



