table of contents
Pengubahan status kewarganegaraan dari yang semula warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) sangat mungkin dilakukan. Pengubahan ini disebut dengan pewarganegaraan Indonesia. Syarat WNA menjadi WNI sendiri dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, salah satunya adalah sudah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Syarat WNA Menjadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Kewarganegaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi WNA agar bisa menjadi WNI yakni sebagai berikut.
- Usia sekurang-kurangnya 18 tahun atau telah menikah;
- Saat mengajukan permohonan perubahan status kewarganegaraan sudah lebih dulu bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan;
- paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
- paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mampu berbahaa Indonesia secara fasih serta mengakui Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar negara;
- Belum pernah dijatuhi pidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Tidak berkewarganegaraan ganda;
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Cara WNA Menjadi WNI
Perlu diketahui bahwa cara agar WNA bisa menjadi WNI bisa dari berbagai jalur. Jalur yang bisa ditempuh WNA agar bisa jadi WNI diatur dalam Undang Undang No. 12 tahun 2006. Dalam UU tersebut dijelaskan ada tiga jalur yang bisa dilalui oleh WNA agar bisa jadi warga negara Indonesia yakni sebagai berikut.
- Naturalisasi Biasa
Jalur ini biasanya ditempuh oleh pekerja asing, pelaku bisnis, atau individu yang sudah lama menetap di Indonesia. Dalam permohonan ini kemampuan berbahasa Indonesia dan kesetiannya pada UUD 45 serta Pancasila jadi hal penting yang dipertimbangkan. Namun jalur ini membutuhkan peersetujuan dari Presiden.
- Jalur Pernikahan Campuran
Yang dimaksud dengan pernikahan campuran berarti adanya perkawinan antara WNA dan WNI. WNA bisa ikut berkewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan resmi lewat Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan beberapa dokumen perkawinan yang sah.
- Pewarganegaraan Istimewa
Khusus jalur ini tidak dilakukan pengajuan permohonan secara pribadi, namun diawali dari pengusulan lembaga negara atau instansi terkait. Permohonan ini dilakukan dengan alasan kepentingan nasional atau bisa juga karena penghargaan. Contoh, WNA yang bermain di Timnas bisa menjadi WNI jika tim yang dibela berhasil memenangkan kejuaraan tingkat internasional.
- Faktor Kelahiran
Perubahan status WNA menjadi WNI bisa juga dilakukan karena alasan kelahiran. Sebagai contoh, pasangan WNA melahirkan seorang anak di Indonesia. orang tua kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau perwakilan RI di luar negeri agar sang anak berkewarganegaraan Indonesia. Jalur ini tidak ada proses naturalisasi sebagaimana yang harus dilakukan pada WNA dewasa.
- Pemilihan Kewarganegaraan Sendiri
Jalur ini biasanya dilakukan oleh anak yang berkewarganegaraan ganda atau eks-WNI. Setelah beranjak dewasa, anak harus memilih satu kewarganegaraan. Agar bisa jadi WNI, anak cukup menyampaikan pernyataan untuk memilih jadi WNI.
Syarat Dokumen Pewarganegaraan WNA jadi WNI
Perlu diketahui bahwa dalam proses pewarganegaraan, pemerintah Indonesia akan meminta berbagai berkas dokumen yang masih berlaku. Dokumen yang disiapkan pun berbeda-beda sesuai jalur pewarganegaraan yang dipilih. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan secara umum.
- Paspor asing yang masih berlaku
- Izin tinggal sah di Indonesia (KITAS atau KITAP)
- Akta kelahiran atau dokumen kelahiran resmi
- Akta perkawinan (jika sudah menikah)
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat pernyataan setia kepada NKRI
- Surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan asal
- Pas foto sesuai ketentuan administrasi
Dokumen yang diterbitkan oleh otoritas asing dan berbahasa asing wajib diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah. Sebagai contoh, akta kelahiran bahasa Inggris terlebih dulu diterjemahkan ke bahasa Indonesia lewat Sworn Translator. Artinya dokumen tidak bisa diterjemahkan secara bebas.
Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Pewarganegaraan
Agar dokumen asing yang diterbitkan oleh otoritas negara lain bisa diterima di Indonesia, terjemahkan lewat Linguaplus. Kami adalah perusahaan yang fokus di bidang penerjemahan dokumen baik legal maupun umum.
Dokumen yang diterjemahkan lewat Sworn Translator Linguaplus dijamin sah dan resmi sehingga dapat memenuhi syarat WNA menjadi WNI. Hubungi kami sekarang juga untuk memanfaatkan layanan penerjemahan resmi kami.



