Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bisa diikuti oleh semua mahasiswa, termasuk yang masih on going alias masih berstatus sebagai mahasiswa. Beasiswa LPDP untuk mahasiswa on going bisa didapatkan namun ada ketentuan khusus yang mengatur kondisi tersebut. Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi beasiswa tersebut, simak artikel berikut ini.

Syarat Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa On Going

Dilansir dari akun media sosial Instagram LPDP resmi, mahasiswa on going boleh dan bisa mendapatkan beasiswa LPDP. Namun LPDP punya ketentuan tersendiri yakni sebagai berikut.

  1. Penerima beasiswa yang masih berstatus mahasiswa harus mendaftar di prodi dan/atau perguruan tinggi yang berbeda dari studi yang sedang dilakoni
  2. Penerima beasiswa yang masih berstatus mahasiswa wajib membuat sekaligus menandatangani surat pengunduran diri dari perguruan tinggi yang sedang dijalani. Surat kemudian diserahkan kepada LPDP maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi
  3. Penerima beasiswa yang masih berstatus mahasiswa wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari prodi/perguruan tinggi yang dijalani saat ini sebelum proses penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  4. Penerima beasiswa yang masih berstatus mahasiswa terbukti belum menyelesaikan kuliah atau mendapat gelar dari kampus lamanya sebelum hasil seleksi substansi LPDP diumumkan
  5. LPDP berhak mencabut nama peserta yang lolos beasiswa namun tidak memenuhi ketentuan di atas dari daftar Calon Penerima Beasiswa.

Kesimpulannya, beasiswa LPDP bisa diikuti oleh mahasiswa on going namun tidak untuk membiayai sisa studi yang sedang dijalani di universitas sebelumnya. Penerima LPDP harus mematuhi aturan yang telah dijelaskan pada poin-poin di atas.

Perlu diketahui pula bahwa mahasiswa on going yang dinyatakan lulus seleksi substansi LPDP namun menyembunyikan statusnya sebagai mahasiswa on going, di masa depan berpotensi mendapatkan sanksi.

Adapun sanksi mundur dari LPDP disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, bisa berupa pengembalian seluruh dana yang sebelumnya telah diterima, blacklist program di masa depan, hingga sanksi administratif.

Kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP

Masyarakat Indonesia bisa mendaftarkan diri di beasiswa LPDP dengan kriteria yang sudah ditentukan. Adapun kriteria pendaftar program LPDP adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain
  • Komitmen kembali ke Indonesia setelah studi
  • Memiliki rekam jejak akademik dan/atau profesional yang baik
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan (pakta integritas)
  • Memenuhi nilai IPK sesuai standar yang telah ditentukan

Syarat Administrasi Pendaftaran LPDP

Selain memenuhi kriteria, pendaftar beasiswa LPDP wajib melengkapi berkas-berkas administrasi saat pendaftaran. Berikut ini syarat dokumen beasiswa LPDP.

  • KTP
  • Kartu Keluarga (opsional)
  • Pas foto terbaru
  • Ijazah (S1 untuk S2, S2 untuk S3)
  • Transkrip nilai
  • Surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek jika kandidat adalah lulusan luar negeri
  • Sertifikat bahasa sesuai negara tujuan studi
  • Surat rekomendasi akademik
  • Essay komitmen kembali ke indonesia dan rencana kontribusi di masyarakat
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Dokumen tambahan lain sesuai kondisi pendaftar

Jika tujuan LPDP adalah universitas di luar negeri, kandidat perlu mempersiapkan terjemahan beberapa dokumen ke bahasa Inggris lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator). Cari tahu apa saja dokumen yang perlu diterjemahkan untuk beasiswa S1 luar negeri di Linguaplus.

Jasa Penerjemah Dokumen untuk LPDP Luar Negeri

Dapatkan layanan penerjemahan dokumen untuk beasiswa LPDP ke luar negeri hanya lewat Linguaplus. Dengan adanya layanan Sworn Translator, pendaftar program bisa mendapatkan dokumen hasil terjemahan yang diakui oleh LPDP dan otoritas berwenang di negara tujuan.

Dokumen hasil translate penerjemah Linguaplus juga bisa digunakan oleh calon penerima beasiswa LPDP untuk mahasiswa on going. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.