Perbedaan work permit dan work visa tidak hanya pada izin agenda yang dilakukan. Artikel ini akan membahas beda izin kerja dan visa kerja secara umum di luar negeri agar tidak keliru mengajukan permohonan. Selain itu memahami perbedaan keduanya juga membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan.

Perbedaan Work Permit dan Work Visa

Pada dasarnya work permit dan work visa adalah dokumen legal yang diperlukan oleh seseorang agar bisa bekerja di negara asing yang menjadi tujuannya. Meski sama-sama berkaitan dengan izin kerja, keduanya memiliki perbedaan terutama terkait hal-hal yang boleh dilakukan oleh pemegang dokumen. Berikut ini perbedaan visa kerja dengan izin kerja secara umum.

  1. Pengertian

Dari segi definisi, apa itu permit dapat dipahami sebagai dokumen resmi di dalamnya menyatakan bahwa seseorang bisa bekerja di suatu negara secara sah, baik di posisi atau pemberi kerja tertentu. Sedangkan work visa adalah dokumen yang memberi izin untuk warga negara asing untu, bisa masuk dan tinggal di luar negeri untuk tujuan bekerja.

  1. Waktu pengurusan

Work permit biasanya bisa diurus sebelum atau setelah kedatangan di suatu negara, tergantung sistem yang diterapkan. Sedangkan work visa harus diurus sebelum keberangkatan. Biasanya bisa diurus di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan di negara asal pemohon.

  1. Pihak yang mengurus

Work visa bisa diurus oleh calon pekerja secara mandiri. Sedangkan work permit seringkali difasilitasi oleh pemberi kerja, baik individu maupun perusahaan yang menjadi sponsor.

  1. Penerbit dokumen

Visa kerja diterbitkan oleh kedutaan besar, konsulat, atau otoritas imigrasi pusat negara tujuan. Sedangkan work permit diterbitkan oleh kementerian atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Bisa juga diterbitkan oleh otoritas imigrasi negara tujuan, tergantung kebijakan.

  1. Keterkaitan dengan pemberi kerja

Biasanya visa kerja tidak bersifat terikat secara langsung dengan pihak pemberi kerja. Sedangkan work permit biasanya terikat secara langsung dengan pemberi kerja karena di dokumen tersebut akan menyebutkan informasi secara spesifik (job-specific & employer-specific) seperti posisi, jenis pekerjaan, dan sebagainya.

  1. Masa berlaku

Masa berlaku visa kerja cukup bervariasi, biasanya mengikuti masa tinggal pekerja di negara asing, bisa 1 hingga 5 tahun tergantung jenis dan aturannya. Sedangkan work permit biasanya memiliki masa berlaku lebih pendek dan harus dilakukan perpanjangan.

  1. Bentuk dokumen

Work permit diterbitkan dalam bentuk surat atau kartu izin terpisah. Namun kadang dokumennya digabung dengan izin tinggal. Sedangkan work visa biasanya diterbitkan berupa stiker atau cap di paspor, namun ada pula yang berupa e-visa.

Syarat Dokumen Work Permit dan Work Visa

Proses pengajuan permohonan izin kerja dan visa kerja sama-sama mensyaratkan dokumen resmi untuk urusan administrasi. Kebutuhan dokumennya pun berbeda-beda, tergantung banyak hal. Berikut ini beberapa syarat dokumen  untuk mengajukan work permit dan work visa.

  • Paspor yang masih berlaku
  • Dokumen identitas seperti KTP, KK, dan sebagainya
  • Surat penawaran kerja (job offer letter) dari perusahaan di negara tujuan
  • Sertifikat keahliansesuai bidang pekerjaan
  • Sertifikat tes bahasa Inggris
  • Hasil medical check-up sesuai standar negara tujuan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris melalui jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).

Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Kerja

Dokumen yang perlu diterjemahkan untuk pengajuan visa kerja maupun work permit dapat diterjemahkan dengan hasil resmi lewat Linguaplus. Layanan kami dapat membantu calon pekerja mendapatkan hasil terjemahan yang diakui resmi sehingga membantu memenuhi persyaratan administratif.

Pahami lebih dalam informasi terkait perbedaan work permit dan work visa dan pastikan dokumen Anda diterjemahkan secara resmi lewat Linguaplus.