Dalam menjalankan tugasnya, penerjemah tersumpah tidak hanya terikat sumpah namun ada kode etik yang perlu ditaati. Kode etik penerjemah tersumpah yang wajib dipatuhi dijadikan sebagai pedoman bagi translator resmi dalam menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025.
Kode Etik Penerjemah Tersumpah yang Wajib Dipatuhi
Melansir dari situs organisasi Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), organisasi yang menaungi berbagai penerjemah di Indonesia termasuk tersumpah, kode etik penerjemah berlandasaskan empat hal yakni sebagai berikut.
- Pancasila
- Profesionalitas
- Integritas
- Kolegialitas
Landasan tersebut menjadi panduan kode etik yang wajijb ditaati oleh seluruh anggota, tidak terkecuali penerjemah tersumpah. Ketaatan terhadap kode etik dilakukan untukn menjaga standar tertinggi dalam melaksanakan layanan profesional di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan.
Kode etik penerjemah tersumpah sendiri dijelaskan dalam dokumen yang berjudul KODE ETIK DAN KODE PERILAKU HPI 2025-2027 di bagian IV. JANJI PENERJEMAH DAN JURU BAHASA. Di bagian tersebut dibagi menjadi beberapa bagian yakni sebagai berikut.
- Sikap Penerjemah dan Juru Bahasa HPI
- Menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas Pancasila;
- Mengacu ke standar profesi yang digariskan organisasi;
- Selalu menjaga profesionalitas dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak mana pun;
- Dalam hubungan kerja antarpenerjemah dan antarjuru bahasa:
- saling menghormati dan bersaing secara sehat;
- memupuk kerja sama dan solidaritas
- Menghormati hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung dalam materi yang dialihbahasakan;
- Menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
- Perilaku Penerjemah dan Juru Bahasa HPI:
- Menerapkan standar kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik bisnis yang sehat;
- Menolak pekerjaan yang;
- isinya melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak berwenang dan diberi kekebalan hukum;
- tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan;
- menempatkan penerjemah dan juru bahasa pada situasi benturan kepentingan;
- Tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah dan juru bahasa
- Standar Penerjemah HPI
- Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik;
- Dalam hubungan kerja dengan klien:
- Menjaga kepentingan klien dalam materi dan isi yang diterjemahkan sebagaimana penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri;
- Menaati tenggat waktu penyerahan pekerjaan atau jadwal yang sudah disepakati dengan klien;
- Penerjemah dapat memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI), atas persetujuan klien
- Penerjemah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan akurasi terjemahan yang dihasilkan
- Penerjemah menjaga kerahasiaan dan kesepakatan dengan klien dalam hal terdapat isu-isu sensitif terkait dengan kerahasiaan dokumen yang sedang diterjemahkan;
- Penerjemah harus mematuhi semua aturan dan standar etika profesi yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menjaga kerahasiaan informasi, tidak menyalahmanfaatkan teknologi AI, dan memastikan integritas serta profesionalitas dalam setiap tugas yang dilakukan;
- Sepanjang menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran dengan baik dan benar, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi;
- memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran;
- mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya; dan
- terus-menerus berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan;
- dalam memeriksa dan mengoreksi hasil penerjemahan sebagai editor terjemahan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang jenis-jenis kesalahan dalam terjemahan (baik yang terkait dengan pengalihan pesan maupun dengan aturan bahasa sasaran) dan kemampuan untuk memperbaiki kesalahankesalahan tersebut.
Kode etik penerjemah tersumpah yang wajib dipatuhi perlu dipahami dengan benar sebagai panduan keprofesian penerjemah. Hubungi Linguaplus untuk mendapatkan layanan jasa penerjemah tersumpah terbaik.



Leave A Comment