Stempel atau cap adalah salah satu bagian terpenting dari penerjemah tersumpah. Elemen tersebut secara tidak langsung membantu memberi verifikasi bahwa hasil terjemahan yang terbubuh cap berarti dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Hanya saja cap yang dibubuhkan di lembar hasil terjemahan bukan stempel biasa. Terkait apakah cap penerjemah tersumpah bisa diverifikasi secara resmi, jawabannya adalah bisa asal memenuhi kriteria tertentu.
Memahami Apakah Cap Penerjemah Tersumpah Bisa Diverifikasi
Verifikasi stempel penerjemah tersumpah pada dasarnya dapat dilakukan. Perlu diketahui bahwa cap penerjemah tersumpah tidak hanya memuat nama, tercantum pula nomor Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nomor SK ini yang pada akhirnya dapat diverifikasi secara resmi.
Sebaliknya, jika penerjemah tidak membubuhkan cap resmi dan tanda tangan, hasil terjemahan tidak akan mendapat pengakuan resmi meski dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Agar hasil terjemahan tetap sah, pastikan mendapatkan cap atau stempel khusus Sworn Translator di lembar hasil terjemahan yang Anda dapatkan.
Cara Verifikasi Cap Penerjemah Tersumpah
Harus diketahui bahwa hasil terjemahan dokumen akan dicetak pada kertas HVS dengan affidavit (kalimat pernyataan) yang didapatkan dari penerjemah. Selain itu terdapat tanda tangan dan cap penerjemah tersumpah yang sebelumnya telah terdaftar di Kemenkumham.
Cap Sworn Translator sendiri dapat diverifikasi secara online lewat situs resmi Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham. Website tersebut juga bisa dijadikan sebagai salah satu cara mengecek legalitas penerjemah tersumpah. Berikut ini langkah-langkah melakukan verifikasi.
- Kunjungi situs AHU Kemenkumham di go.id
- Cari menu “Apostille” atau “Penerjemah Tersumpah” di navigasi
- Setelah itu masukkan nama lengkap penerjemah yang tertera di cap
- Klik “Enter” atau “Ok”
- Tunggu sesaat, jika muncul nama, nomor SK, dan bahasa yang dikuasai, artinya nama dan cap yang terbubuh di hasil terjemahan adalah sah dan terdaftar resmi.
Ciri Cap Penerjemah Tersumpah Palsu
Ketahui beberapa ciri cap penerjemah palsu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, yakni sebagai berikut.
- Tinta cap berkualitas jelek
Cap penerjemah tersumpah menggunakan tinta berkualitas baik. Artinya tampilan visual cap seharusnya tajam, bukan hasil cetakan.
- Mencantumkan elemen penerjemah
Dalam cap ada elemen yang wajib tercantum yakni nama dan nomor SK. Jika cap hanya memuat salah satu dari kedua elemen tersebut bisa dicurigai cap adalah palsu.
- Tidak bisa diverifikasi
Jika cap tidak dapat diverifikasi, baik dari segi nama atau nomor SK di AHU, Anda perlu mencurigainya. Anda bisa meminta bukti fisik lain untuk benar-benar memastikan bahwa pemilik cap adalah penerjemah tersumpah resmi.
Jasa Penerjemah Tersumpah dengan Cap Resmi
Masyarakat yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah dilengkapi dengan cap resmi diakui Kemenkumham dapat menghubungi Linguaplus.
Linguaplus adalah penyedia jasa translate dokumen yang menggandeng penerjemah tersumpah berbagai bidang dan bahasa. Layanan translate dokumen ini akan memberikan hasil translate resmi disertai dengan cap dan tanda tangan yang dapat diverifikasi secara resmi sehingga dapat digunakan untuk memenuhi syarat administrasi.
Layanan Linguaplus dapat digunakan untuk berbagai agenda internasional, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Permohonan Visa
- Pendaftaran beasiswa
- Pendaftaran kuliah luar negeri
- Penyelesaian sengketa hukum internasional
- Pemenuhan syarat administrasi luar negeri
- Keperluan bisnis dan perdagangan internasional
Masyarakat yang mempercayakan dokumennya kepada Linguaplus tidak perlu mempertanyakan apakah cap penerjemah tersumpah bisa diverifikasi karena jawabannya adalah pasti bisa.



Leave A Comment