Dalam pendaftaran beasiswa Jepang, peserta membutuhkan penerjemah tersumpah untuk mengalibahasakan dokumen resmi sebagai pendukung seleksi administrasi. Penerjemah tersumpah untuk beasiswa Jepang wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kebutuhan Penerjemah Tersumpah untuk Beasiswa Jepang

Penerjemah tersumpah (Sworn Translator) adalah translator resmi yang punya wewenang menerjemahkan dokumen legal. Tidak hanya sekadar menerjemahkan, translator tersumpah punya tanggung jawab secara hukum untuk menerjemahkan dokumen dari satu bahasa ke bahasa asing secara akurat. Translator juga wajib mempertanggungjawabkan hasil terjemahannya secara hukum.

Dalam konteks pendaftaran beasiswa Jepang, translator resmi yang dibutuhkan wajib punya lisensi penerjemah bahasa Jepang. Translator tersebut dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen legal yang perlu dilampirkan saat pendaftaran berbagai beasiswa Jepang.

Profesi penerjemah tersebut kemudian akan memberikan hasil terjemahan secara resmi. Artinya seluruh dokumen legal berbahasa Indonesia yang dibutuhkan dalam proses apply beasiswa Jepang akan dialihbahasakan ke bahasa Jepang.

Hasil terjemahan translator tersumpah sendiri bersifat resmi dan berkekuatan hukum. Dengan begitu dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi di luar negeri, termasuk saat mendaftar beasiswa Jepang seperti MEXT (Monbukagakusho), JASSO, LPDP, Mitsui Bussan Scholarship, JISPA, dan masih banyak lagi.

Dokumen Beasiswa Jepang yang Perlu Translate Penerjemah Tersumpah

Dokumen yang perlu diterjemahkan penerjemah tersumpah saat mendaftar dalam program beasiswa Jepang adalah yang berkekuatan hukum. Artinya dokumen umum non-legal bisa diterjemahkan lewat translator biasa. Berikut ini beberapa dokumen legal yang perlu diterjemahkan secara resmi saat daftar beasiswa Jepang.

  1. Ijazah pendidikan terakhir

Untuk mendaftar dalam program beasiswa, pastikan ijazah pendidikan terakhir telah terbit sesuai jenjang pendidikan yang dipilih. Jika beasiswa Jepang yang diikuti adalah jenjang Magister (S2), maka ijazah Sarjana (S1) wajib dipersiapkan dan diterjemahkan lewat translator tersumpah.

  1. Transkrip nilai

Transkrip nilai biasanya perlu diterjemahkan dan dilegalisasi oleh pihak universitas. Dokumen ini diperlukan untuk memeriksa rekam jejak akademik pendaftar beasiswa. Saat melampirkan hasil terjemahan transkrip nilai, pastikan daftar mata kuliah yang pernah diikuti dan IPK tercantum.

  1. Dokumen identitas dan kependudukan

Kandidat pendaftar beasiswa juga akan diminta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan identitas resmi dan kependudukan. Contoh dokumen yang diperlukan adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Surat Domisili.

  1. Surat keterangan sehat

Dokumen ini didapatkan setelah kandidat peserta melakukan medical checkup di rumah sakit yang diakui internasional. Jika surat keterangan sehat diterbitkan dalam bahasa Indonesia, maka penerjemahan ke bahasa Jepang diperlukan.

  1. Surat Sponsor

Dokumen ini jadi jaminan bahwa peserta beasiswa punya sumber daya keuangan yang cukup untuk membiayai segala kebutuhannya selama tinggal di Jepang, baik terkait hidup sehari-hari atau pembayaran kuliah. Biasanya surat sponsor didapatkan dari penyelenggara program beasiswa.

Rekomendasi Jasa Penerjemah Dokumen Beasiswa Jepang

Terjemahkan dokumen pendaftaran beasiswa Jepang Anda hanya melalui Linguaplus. Kami melayani jasa penerjemah tersumpah spesialis dokumen legal untuk memenuhi administrasi beasiswa di negara Jepang. Layanan kami membantu calon peserta program memenuhi syarat administrasi tanpa risiko ditolak.

Tidak hanya jasa translate, Linguaplus juga melayani jasa legalisasi yang dibutuhkan untuk memperkuat keabsahan dokumen. Dengan adanya layanan penerjemah tersumpah untuk beasiswa Jepang dan legalisasi, pendaftar beasiswa Jepang bisa lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi ujian. Hubungi CS Linguaplus sekarang untuk mendapatkan layanan dan harga terbaik!