Pada dasarnya syarat kerja di Selandia Baru adalah surat penawaran kerja dari perusahaan lokal serta visa kerja yang sesuai. Hanya saja untuk mendapatkan syarat tersebut calon pekerja perlu melengkapi berbagai persyaratan lainnya khususnya yang berkaitan dengan administratif. Artikel ini akan memberikan gambaran kepada pembaca mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum memutuskan untuk bekerja di Selandia Baru.
Syarat Kerja di Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru menerima pekerja asing yang ingin berkarier di negara mereka. Hanya saja untuk bekerja secara legal persyaratan yang harus dipenuhi pun cukup rumit, terutama jika calon pekerja belum memiliki pengalaman tinggal atau bekerja di Selandia Baru.
Untuk bisa bekerja di Selandia Baru, masyarakat Indonesia bisa mendaftarkan diri lewat SISKOP2MI, portal resmi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mendata sekaligus memfasilitas calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri bekerja di Selandia Baru, penuhi beberapa persyaratan berikut ini.
- Visa kerja yang sesuai
Calon pekerja wajib mengajukan permohonan visa kerja sesuai dengan kondisi. Salah satu contoh visa kerja yang umum adalah Accredited Employer Work Visa (AEWV). Pemegang visa AEWV bisa bekerja di Selandia Baru selama maksimal 5 tahun. Calon pekerja Indonesia juga bisa mengajukan Working Holiday Visa (WHV).
Untuk mendapatkan visa kerja Selandia Baru ini, calon pekerja harus mengajukan permohonan dengan berbagai syarat, misalnya mendapat tawaran kerja dari perusahaan lokal. Selain itu calon pemohon WHV Selandia Baru juga wajib memiliki Surat Dukungan Pemerintah Indonesia (SDPWHV) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
- Kemampuan berbahasa Inggris
Kemampuan berbahasa Inggris cukup diperhitungkan. Bahkan, untuk beberapa posisi, calon pekerja harus bisa berbahasa Inggris dengan level keterampilan ANZSCO/NOL 3 sampai 5. Calon pekerja bisa ikut berbagai tes yang diakui, salah satunya Occupational English Test (OET) dengan mendapat skor minimum sesuai jabatan kerja.
- Melengkapi berbagai dokumen resmi
Ada banyak dokumen resmi yang wajib dipersiapkan agar bisa bekerja di Selandia Baru, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Paspor yang masih berlaku
- Surat tawaran kerja resmi (job offer letter) dari pemberi kerja terakreditasi
- Bukti kualifikasi pendidikan, bisa ijazah, transkrip, atau sertifikat
- Hasil tes bahasa Inggris (jika diperlukan sesuai level pekerjaan)
- Surat keterangan catatan kepolisian (police clearance/SKCK)
- Hasil pemeriksaan kesehatan seperti medical check-up sesuai panel dokter yang disetujui INZ
- Bukti dana mandiri minimal NZD 4.200 di rekening pribadi
Dokumen resmi yang diperlukan perlu diterjemahkan secara resmi melalui jasa penerjemah tersumpah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jasa Penerjemah Dokumen Kerja Selandia Baru
Terjemahkan dokumen resmi Anda melalui Linguaplus, perusahaan yang menyediakan layanan penerjemahan dokumen legal. Linguaplus mendukung penerjemahan dokumen dengan layanan penerjemah bahasa Inggris tersumpah. Layanan tersebut memungkinkan CPMI Selandia Baru mendapat hasil terjemahan dokumen resmi yang diakui oleh Kedutaan Besar Selandia Baru di Indonesia, hingga imigrasi di negara tujuan.
Hasil terjemahan dokumen dari Linguaplus telah mendukung calon pekerja Indonesia berangkat ke Selandia Baru dengan berbagai keunggulan yakni sebagai berikut.
- Hasil terjemahan resmi diakui Kemenkumham, dibuktikan dengan cap, tanda tangan, dan affidavit
- Hasil terjemahan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi
- Penerjemah tersumpah yang diakui Kedutaan Besar
- Harga bersaing tanpa mengurangi kualitas layanan
- Jaminan kerahasiaan dokumen
Setelah memahami apa saja syarat kerja di Selandia Baru, pastikan dokumen Anda diterjemahkan lewat Linguaplus!



Leave A Comment